UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 27
BAB 6 — TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Ketentuan terhadap alat angkut yang membawa media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina dan melakukan transit di dalam wilayah negara Republik Indonesia diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PEMBINAAN
