UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 28
Pemerintah bertanggung jawab membina kesadaran masyarakat dalam perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan.
Pemerintah bertanggung jawab membina kesadaran masyarakat dalam perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan.