UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 26
BAB 6 — TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Pemerintah menetapkan tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan
PRESIDEN
karantina.
