UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 25
BAB 5 — JENIS HAMA DAN PENYAKIT
Media pembawa lain yang terbawa oleh alat angkut dan diturunkan di tempat pemasukan harus dimusnahkan oleh pemilik alat angkut yang bersangkutan di bawah pengawasan petugas karantina.
