UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 24
BAB 5 — JENIS HAMA DAN PENYAKIT
Pemerintah menetapkan :
jenis hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme penggangu tumbuhan karantina;
jenis media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina;
jenis media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dilarang untuk dimasukkan dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
