Pasal 23
BAB 4 — KAWASAN KARANTINA
(1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan
suatu hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina di suatu kawasan yang semula diketahui bebas dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tersebut, Pemerintah dapat menetapkan kawasan yang bersangkutan untuk sementara waktu sebagai kawasan karantina.
(2) Pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit
hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina ke dan dari kawasan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Pemerintah.
PRESIDEN
