UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 22
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA
(1) Setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan jasa atau
sarana yang disediakan oleh Pemerintah dalam pelaksanaan tindakan karantina hewan, ikan, atau tumbuhan dapat dikenakan pungutan jasa karantina.
(2) Ketentuan mengenai pungutan jasa karantina sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
