UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 21
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus yang diketahui atau diduga membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu
PRESIDEN
tumbuhan karantina, dapat dikenakan tindakan karantina.
