UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 20
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA
(1) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
dilakukan oleh petugas karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun diluar instalasi karantina.
(2) Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina.
(3) Ketentuan mengenai tindakan karantina di luar tempat
pemasukan dan/atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.
