UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 19
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA
(1) Pembebasan media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17, disertai dengan pemberian sertifikat pelepasan.
(2) Pembebasan media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18, disertai dengan pemberian sertifikat kesehatan.
