Pasal 18
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan, atau organisme penganggu tumbuhan yang akan dikeluarkan dari dalam atau dikeluarkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dilakukan pembebasan apabila ternyata :
setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan, atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan, atau
setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan, atau bebas dari organisme penganggu tumbuhan, atau
PRESIDEN
- setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dapat disembuhkan dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakil ikan, atau dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan.
