Pasal 17
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA
Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pembebasan apabila ternyata :
PRESIDEN
setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, atau
setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, atau
setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dapat disembuhkan dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, atau
setelah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dapat dipenuhi.
