UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 12
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA
Untuk mendeteksi lebih lanjut terhadap hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan kondisi khusus, maka terhadap
PRESIDEN
media pembawa yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud dalam
