UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 13
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA
(1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,
hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina diberikan perlakuan untuk membebaskan atau menyucihamakan media pembawa tersebut.
(2) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan
apabila setelah dilakukan pemeriksana atau pengasingan untuk diadakan pengamatan ternyata media pembawa tersebut :
tertular atau diduga tertular hama dan penyakit hewan karantina atau hama dan penyakit ikan karantina, atau
tidak bebas atau diduga tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.
