UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 11
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA
(1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf a, dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen serta untuk mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.
(2) Pemeriksaan terhadap hewan, bahan asal hewan, hasil bahan
asal hewan, dan ikan dapat dilakukan koordinasi dengan instansi lain yang bertanggung jawab dibidang penyakit karantina yang membahayakan kesehatan manusia.
