UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 10
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA
Tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina, berupa :
pemeriksana;
pengasingan;
pengamatan;
perlakuan;
penahanan;
penolakan;
pemusnahan;
pembebasan.
