UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 85
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 dan Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri atau
kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. l4.Ketentuan ayat (1) Pasal 91 diubah sehingga Pasal 91 berbunyi sebagai berikut:
