UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 91
(1) Dalam hal Peraturan Perundang-undangan perlu
diterjemahkan ke dalam bahasa asing, penerjemahannya dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Terjemahan...
SK No 012674 A
PRESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
12
(2) Terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan terjemahan resmi. 15.Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XA
- Di antara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 95A dan Pasal 95B sehingga berbunyi sebagai berikut:
