UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 71A
Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan kepada DPR periode berikutrya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, Rancangan Undang-Undang tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.
- Ketentuan Pasal 72 tetap, Penjelasan Pasal 72 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
- Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
