UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 58
(1) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 1 1. Di antara . . .
SK No 012673 A
PRESIDEN
1 1. Di antara Pasal 7l dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 71A sehingga berbunyi sebagai berikut:
