UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 55
(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden,
pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan / atau antarnonkementerian.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pen5rusunan Rancangan Peraturan Presiden diatur dengan Peraturan Presiden.
- Ketentuan ayat (21 Pasal 58 diubah sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
