UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 54
(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah,
pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Ketentuan
SK No 009073 A
FRESIDEN
_ 10_
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden.
- Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
