UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON TENGAH
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Buton Tengah dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Tenggara
melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Buton Tengah sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
