UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON TENGAH
Pasal 17
Penjabat Bupati Buton Tengah berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Buton Tengah berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.