UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON TENGAH
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Buton Tengah berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Buton Tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Buton Tengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Buton Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
