UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 94
(1) Tim seleksi mengajukan 6 (enam) nama calon anggota
Bawaslu Provinsi hasil seleksi kepada Bawaslu.
(2) Penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan
berkas administrasi setiap bakal calon anggota Bawaslu
Provinsi.
