Pasal 95
(1) Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan
terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1).
(2) Bawaslu memilih calon anggota Bawaslu Provinsi
berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
(3) Bawaslu menetapkan 3 (tiga) calon anggota Bawaslu
Provinsi
peringkat
teratas
dari
(enam)
calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) sebagai
anggota Bawaslu Provinsi terpilih.
(4) Anggota
Bawaslu
Provinsi
terpilih
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan
Bawaslu.
(5) Proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu
Provinsi dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling
lambat 60 (enam puluh) hari kerja.
Paragraf 3 Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
