Pasal 93
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “melibatkan partisipasi masyarakat” adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi. Ayat (2) Yang dimaksud “berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan” adalah dalam rangka memberikan bantuan terhadap pelaksanaan tugas Tim Seleksi dan bukan mengalihkan tugas seleksi tersebut kepada lembaga lain. Ayat (3) Huruf a Pengumuman dalam media massa elektronik mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara. Huruf b Yang dimaksud “menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi” termasuk mengirimkan formulir pendaftaran kepada individu dan/atau institusi yang dianggap layak berdasarkan pertimbangan tim seleksi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Pengumuman dalam media massa elektronik mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara. Huruf e Yang dimaksud dengan “pengetahuan mengenai Pemilu” meliputi ilmu kepemiluan dan administrasi/manajemen penyelenggaraan Pemilu. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan “tes psikologi (psikotes)” adalah serangkaian tes psikologis yang dimaksudkan untuk mengetahui beberapa aspek dalam diri seseorang. Aspek-aspek yang diukur terbagi dalam 3 aspek besar, antara lain:
Intelegensia . . .
Intelegensia;
Sikap kerja; dan
Kepribadian. Cara pengukuran dilakukan dengan menggunakan pengukuran berjenjang, antara lain: tes tertulis, wawancara, focus group discussion. Huruf h Dalam pengumuman di media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional harus dicantumkan alamat sekretariat tim seleksi serta permintaan tim seleksi kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota Bawaslu Provinsi, dan tanggapan harus disertai identitas diri pemberi tanggapan. Huruf i Wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu, antara lain meliputi manajemen Pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang politik. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
