Pasal 92
(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon
anggota Bawaslu Provinsi pada setiap provinsi.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur
akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki
integritas atau melalui kerja sama dengan perguruan
tinggi setempat.
(3) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(4) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai
calon anggota Bawaslu Provinsi.
(5) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan
anggota.
(6) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu dalam
waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung
sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan
Bawaslu Provinsi.
(7) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara
penyeleksian calon anggota Bawaslu Provinsi dilakukan
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu.
(8) Penetapan . . .
(8) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu.
