Pasal 91
(1) Untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, dibentuk Bawaslu Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar
Negeri yang bertugas melakukan pengawasan terhadap
tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kerja masing-masing.
(2) Untuk . . .
(2) Untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan gubernur,
dibentuk Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu
Kecamatan serta Pengawas Pemilu Lapangan yang
bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan-
tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur di wilayah
kerja masing-masing.
(3) Untuk
mengawasi
penyelenggaraan
pemilihan
bupati/walikota, dibentuk Panwaslu Kabupaten/Kota
dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu
Lapangan
yang
bertugas
melakukan
pengawasan
terhadap tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilihan
bupati/walikota di wilayah kerja masing-masing.
Paragraf 2 Bawaslu Provinsi
