UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 90
(1) Presiden mengesahkan calon anggota Bawaslu terpilih yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya 5 (lima) nama anggota Bawaslu terpilih. (2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
