Pasal 89
(1) Proses pemilihan anggota Bawaslu di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu dari Presiden. (2) Dewan Perwakilan Rakyat memilih calon anggota Bawaslu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan. (3) Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan 5 (lima) calon anggota Bawaslu peringkat teratas dari 10 (sepuluh) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) sebagai calon anggota Bawaslu terpilih. (4) Dalam hal tidak ada calon anggota Bawaslu yang terpilih atau calon anggota Bawaslu terpilih kurang dari 5 (lima) orang, Dewan Perwakilan Rakyat meminta Presiden untuk . . .
untuk mengajukan kembali bakal calon anggota Bawaslu
sejumlah 2 (dua) kali nama calon anggota Bawaslu yang
dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak
surat penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat diterima
oleh Presiden.
(5) Penolakan terhadap bakal calon anggota Bawaslu oleh
Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) hanya dapat dilakukan paling banyak 1 (satu)
kali.
(6) Pengajuan
kembali
bakal
calon
anggota
Bawaslu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan berasal dari
bakal calon yang telah diajukan sebelumnya.
(7) Pemilihan
calon
anggota
Bawaslu
yang
diajukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan
berdasarkan
mekanisme
yang
berlaku
di
Dewan
Perwakilan Rakyat.
(8) Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nama calon
anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) kepada Presiden.
