UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 88
(1) Presiden mengajukan 10 (sepuluh) nama calon atau
2 (dua) kali jumlah anggota Bawaslu kepada Dewan
Perwakilan Rakyat paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung
sejak
diterimanya
berkas
calon
anggota
Bawaslu.
(2) Penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan
berkas administrasi setiap bakal calon anggota Bawaslu.
