Pasal 81
Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang meliputi:
- pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- pelaksanaan kampanye;
- logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
- pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
- pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
- pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
- pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. menerima . . .
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
yang
dilakukan
oleh
Penyelenggara
Pemilu
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf a;
c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran
terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana
dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan
KPPS untuk ditindaklanjuti;
e. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas
temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang
mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
f. mengawasi
pelaksanaan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan
oleh Panwaslu Kecamatan.
