Pasal 82
Pengawas Pemilu Lapangan berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan
berkaitan
dengan
adanya
dugaan
tindakan
yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan
Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu
Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat
desa/kelurahan;
d. menyampaikan
laporan
pengawasan
atas
tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada
Panwaslu Kecamatan; dan
e. melaksanakan
kewajiban
lain
yang
diberikan
oleh
Panwaslu Kecamatan.
Paragraf 6 . . .
Paragraf 6 Pengawas Pemilu Luar Negeri
