Pasal 80
Panwaslu Kecamatan berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota
berkaitan
dengan
adanya
dugaan
tindakan
yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan
Pemilu di tingkat kecamatan;
c. menyampaikan . . .
c. menyampaikan
laporan
pengawasan
atas
tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada
Panwaslu Kabupaten/Kota;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu
Kabupaten/Kota
berkaitan
dengan
adanya
dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat
kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5 Pengawas Pemilu Lapangan
