Pasal 79
Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan yang meliputi:
pemutakhiran . . .
pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
pelaksanaan kampanye;
logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu;
pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;
proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
huruf a; c. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
f. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
