Pasal 78
Panwaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
b. melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan tugas Panwaslu pada tingkatan di bawahnya;
c.
menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan
dugaan
adanya
pelanggaran
terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai
Pemilu;
d. menyampaikan
laporan
hasil
pengawasan
kepada
Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara
periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e.
menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu
Provinsi berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran
yang
dilakukan
oleh
KPU
Kabupaten/Kota
yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan
Pemilu di tingkat kabupaten/kota; dan
f.
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
