Pasal 75
(1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang meliputi:
- pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
- pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan pencalonan gubernur;
- proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan calon gubernur;
- penetapan calon gubernur;
- pelaksanaan kampanye;
- pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
- pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
- proses rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
- proses penetapan hasil Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan pemilihan
gubernur;
b. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan ANRI; c. menerima . . .
c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan
mengenai Pemilu;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU
Provinsi untuk ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar
untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang
berkaitan
dengan
adanya
dugaan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu di
tingkat provinsi;
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota
KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU
Provinsi
yang
terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilu; dan
i. melaksanakan
tugas
dan
wewenang
lain
yang
diberikan oleh undang-undang.
(2)
Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat:
a. memberikan
rekomendasi
kepada
KPU
untuk
menonaktifkan
sementara
dan/atau
mengenakan
sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f; dan
b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang
atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang
mengandung unsur tindak pidana Pemilu.
