UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 74
Bawaslu berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
b. melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
tugas
Pengawas
Pemilu
pada
semua
tingkatan;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
d. menyampaikan
laporan
hasil
pengawasan
kepada
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan KPU sesuai
dengan
tahapan
Pemilu
secara
periodik
dan/atau
berdasarkan kebutuhan; dan
e. melaksanakan
kewajiban
lain
yang
diberikan
oleh
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Bawaslu Provinsi
