Pasal 73
(1)
Bawaslu
menyusun
standar
tata
laksana
kerja
pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagai
pedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
(2)
Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu
dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran
untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis.
(3)
Tugas Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu yang
terdiri atas:
perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
pelaksanaan penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
pelaksanaan tugas pengawasan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. b. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas:
pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
penetapan peserta Pemilu;
proses pencalonan sampai dengan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan calon gubernur, bupati, dan walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
pelaksanaan . . .
pelaksanaan kampanye;
pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke KPU Kabupaten/Kota;
proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
pelaksanaan putusan pengadilan terkait dengan Pemilu;
pelaksanaan putusan DKPP; dan
proses penetapan hasil Pemilu. c. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu dan ANRI; d. memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu oleh instansi yang berwenang; e. mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu; f. evaluasi pengawasan Pemilu; g. menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu; dan h. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu berwenang: a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilu; b. menerima . . .
b. menerima
laporan
adanya
dugaan
pelanggaran
administrasi
Pemilu
dan
mengkaji
laporan
dan
temuan, serta merekomendasikannya kepada yang
berwenang;
c. menyelesaikan sengketa Pemilu;
d. membentuk Bawaslu Provinsi;
e. mengangkat dan memberhentikan anggota Bawaslu
Provinsi; dan
f. melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Tata cara dan mekanisme penyelesaian pelanggaran
administrasi Pemilu dan sengketa Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c diatur dalam
undang-undang yang mengatur Pemilu.
