Pasal 72
(1)
Keanggotaan Bawaslu terdiri atas individu yang memiliki
kemampuan pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(2)
Jumlah anggota:
a. Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang;
b. Bawaslu Provinsi sebanyak 3 (tiga) orang;
c. Panwaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) orang;
d. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang.
(3)
Jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan di setiap
desa atau nama lain/kelurahan paling sedikit 1 (satu)
orang dan paling banyak 5 (lima) orang yang disesuaikan
dengan kondisi geografis dan sebaran TPS.
(4)
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
dan Panwaslu Kecamatan terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.
(5)
Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu.
(6)
Ketua
Bawaslu
Provinsi,
ketua
Panwaslu
Kabupaten/Kota, dan ketua Panwaslu Kecamatan dipilih
dari dan oleh anggota.
(7)
Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan mempunyai
hak suara yang sama.
(8)
Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Panwaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan
perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).
(9)
Masa keanggotaan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi adalah
5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
Bagian . . .
Bagian Ketiga Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Paragraf 1 Badan Pengawas Pemilu
