UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 71
(1) Bawaslu berkedudukan di ibu kota negara.
(2) Bawaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) Panwaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota
kabupaten/kota.
(4) Panwaslu
Kecamatan
berkedudukan
di
ibu
kota
kecamatan.
(5) Pengawas . . .
(5) Pengawas Pemilu Lapangan berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan. (6) Pengawas Pemilu Luar Negeri berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia.
