UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 70
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas
Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk
paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama
penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat
2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan
Pemilu selesai.
Bagian Kedua Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
