UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 69
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(2) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersifat tetap.
(3) Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar
Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad
hoc.
