Pasal 68
(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas:
a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif;
c. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota
dalam menyelenggarakan Pemilu;
d. membantu . . .
d. membantu
pendistribusian
perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Daerah,
dan
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, serta pemilihan gubernur;
e. membantu perumusan dan penyusunan rancangan
keputusan KPU Kabupaten/Kota;
f. memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa
pemilihan bupati/walikota;
g. membantu
penyusunan
laporan
penyelenggaraan
kegiatan
dan
pertanggungjawaban
KPU
Kabupaten/Kota; dan
h. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang:
a. mengadakan
dan
mendistribusikan
perlengkapan
penyelenggaraan
pemilihan
bupati/walikota
berdasarkan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan,
dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(3) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
c. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota.
(4) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab
dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang
dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
