Pasal 67
(1) Sekretariat KPU Provinsi bertugas:
a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif;
c. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam
menyelenggarakan Pemilu;
d. membantu
pendistribusian
perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Daerah,
dan
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden;
e. membantu . . .
e. membantu perumusan dan penyusunan rancangan
keputusan KPU Provinsi;
f. memfasilitasi
penyelesaian
masalah
dan
sengketa
pemilihan gubernur;
g. membantu
penyusunan
laporan
penyelenggaraan
kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Provinsi; dan
h. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat KPU Provinsi berwenang:
a. mengadakan
dan
mendistribusikan
perlengkapan
penyelenggaraan
pemilihan
gubernur
berdasarkan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kebutuhan
yang
ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan
kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(3) Sekretariat KPU Provinsi berkewajiban:
a. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
c. mengelola barang inventaris KPU Provinsi.
(4) Sekretariat KPU Provinsi bertanggung jawab dalam hal
administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
