Pasal 66
(1) Sekretariat Jenderal KPU bertugas:
a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif;
c. membantu
pelaksanaan
tugas
KPU
dalam
menyelenggarakan Pemilu;
d. membantu perumusan dan penyusunan rancangan
peraturan dan keputusan KPU;
e. memberikan . . .
e. memberikan
bantuan
hukum
dan
memfasilitasi
penyelesaian sengketa Pemilu;
f. membantu
penyusunan
laporan
penyelenggaraan
kegiatan dan pertanggungjawaban KPU; dan
g. membantu pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat Jenderal KPU berwenang:
a. mengadakan
dan
mendistribusikan
perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
c. mengangkat tenaga pakar/ahli berdasarkan kebutuhan
atas persetujuan KPU; dan
d. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan
kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(3) Sekretariat Jenderal KPU berkewajiban:
a. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
c. mengelola barang inventaris KPU.
(4) Sekretariat Jenderal KPU bertanggung jawab dalam hal
administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
