UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 65
Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota masing-masing melayani KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
