Pasal 76
Bawaslu Provinsi berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
b. melakukan . . .
b. melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di
bawahnya;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu
sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau
berdasarkan kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu
berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang
dilakukan
oleh
KPU
Provinsi
yang
mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat
provinsi; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Panwaslu Kabupaten/Kota
